• Ketum Menghadiri Undangan Pengesahan PKB 2025-2027 di Kantor Pusat

  • Kegiatan Verifikasi Anggota 2025 Bersama SP PLN, SPPI, HSC Pusat, dan Kemenaker RI

  • Audiensi Serikat Pegawai Dengan Direksi PLN

  • Perjuangan Pembatalan (Larangan Pernikahan Antar Pegawai) di Mahkamah Konstitusi RI

  • Kegiatan Rakernas Serikat Pegawai PLN

Workshop / Focus Group Discussion (FGD) Hubungan Industrial dengan PLN Group

 

Jakarta, 9 Oktober 2025 - Dalam rangka Program Transformasi Human Capital (HC) Journey PLN 2021-2025 dimana salah satunya adalah implementasi isue strategic dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Bahwa PT PLN (Persero) mempunyai Konsep Roadmap Transformasi HC Journey 2026-2030, dengan ditambahkannya 4 (empat) objective eksisting dari 4 R (Right Size, Right Skill, Right Spend, Right System) menjadi 5 R (Right Size, Right Skill, Right Spend, Right System, Right Industrial Relation) sebagai proses penguatan untuk mencapai level 5 dari level maturity pengelolaan hubungan industrial. Serta dalam rangka mendukung keberhasilan program moonshots PLN dalam transformasi 2.0. terdapat upaya implementasi tata kelola maturity hubungan industrial yang saat ini berada di level 3 (Harmonis), untuk meningkat menuju Level 4 dan 5 (Proactive dan Transformatif), Divisi Pelayanan Human Capital mengadakan kegiatan Workshop / Forum Group Discussion (FGD) Hubungan Industrial PLN Group Semester II Tahun 2025 sebagai wadah kolaborasi dan sharing pengelolaan hubungan industrial di lingkungan PLN serta mendorong agar pengelolaan hubungan industrial naik level dari harmonis menuju pengelolaan hubungan industrial yang proaktif dan transformatif, serta sebagai ajang rembug nasional bertukar pikiran serta merumuskan upaya peningkatan hubungan industrial di PLN Group. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara hadir dan dipimpin secara langsung  oleh Ketua Umum Hevlind Van Marbos, Sekretaris Jenderal Lutfi Arijono, Wakil Sekretaris Jenderal Faberto Subrida, Bendahara Umum Misran Harsa, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Affredyan, Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan Satria Huspa, Ketua DPD Unit Induk Distribusi (UID) Aceh Muhammad Chamis dan Ketua DPD UID Lampung Eddy Prayitno.

Kegiatan yang berlokasi di Graha Corpu PT PLN (Persero) Pusdiklat Jakarta berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 9 sampai dengan 10 Oktober 2025. 

Sambutan hari pertama yang seharusnya dihadiri oleh Dir LHC karena beliau ada kegiatan lain maka diwakilkan  oleh EVP HSC Galih Crissetyo. Kegiatan dihadiri secara langsung oleh EVP HTD Suparyanto, VP Hubungan Industrial (HI) Syamsul Arifin, Perwakilan Manajemen Anak Perusahaan dan Sub Holding serta Perwakilan Pengurus Serikat Pekerja di lingkungan PLN Group. 

Dalam sambutannya, EVP HSC menjelaskan bahwa Program Strategis Hubungan Industrial Transformation tO the Next Level atau disingkat HI-TRON dilakukan melalui berbagai proses kegiatan, antara lain Early Implementation, Building Foundation, Mid Term Review, Optimalization and Expansion serta Market Leader. Kedepannya, PLN berusaha agar menjadi Perusahaan yang berhasil mengimplementasikan HI Level 5 (transformation), menjadi pionir dalam pengukuran Maturity Level HI, menjadi pionir dalam pengelolaan Aplikasi HI serta menjadi best practice tata Kelola HI yang bisa menjadi role model bagi perusahaan lain. 

Pada hari pertama, workshop diisi oleh pemateri, antara lain : Direktur Kelembagaan & Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Tenaga Kerja RI – C. Heru Widyanto dengan materi Hubungan Industrial Perusahaan Group dilihat dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Pemerintah (PP) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Sesi berikutnya diskusi panel yang menghadirkan pembicara Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M dari Universitas Brawijaya dengan materi Dinamika Hubungan Industrial Perusahaan Group (Perspektif Akademisi). Diskusi panel kedua menghadirkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Lita Sari Seruni, SE., SH., M.H dan Praktisi HI dari Masykur Isnan & Partners Lawfirm - Masykur Isnan., S.H., M.H dengan materi Dinamika Hubungan Industrial Perusahaan Group (Perspektif Praktisi). Pada hari pertama ini para narasumber menitikberatkan pada undang-undang yang berlaku tentang menjaga hubungan industrial yang harmonis terhadap seluruh serikat pekerja/serikat buruh yang ada di lingkungan PLN dan jangan ada perbedaan atau diskriminasi. Pada hari pertama turut hadir serikat pekerja/serikat buruh anak perusahaan dan para direksi anak perusahaan.

Pada hari kedua, workshop diisi dengan Diskusi Bersama Manajemen Human Capital (HC) PLN Group dan Serikat Pekerja PLN Group yang dipandu oleh VP HI - Syamsul Arifin. Sekretaris Jenderal Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara – Lutfi Arijono memberikan pendapat bahwa pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja yang berhak ikut serta dalam LKS Bipartit adalah Serikat Pekerja yang memilki anggota minimal 0,5% dari Jumlah Pegawai PLN yang selama ini berjalan. Hal ini dipertegas oleh Ketua Umum Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara - Hevlind Van Marbos yang menyatakan bahwa Hubungan Industrial yang harmonis di PLN Holding akan tercapai jika Manajemen mengikutsertakan ketiga Serikat Pekerja yang terdaftar turut serta dalam perundingan LKS Bipartit, baik dalam tingkat pusat maupun daerah. Demikian juga dengan pegawai keanggotaan non serikat yang semestinya tidak dapat menjalankan hubungan industrial karena keanggotaan non serikat tidak mempunyai badan hukum dan hanya bisa mewakili dirinya sendiri. Kewajiban Serikat Pekerja sesuai UU 21 thn 2000 dan UU no 2 th 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial bahwa mendampingi anggotanya diluar pengadilan maupun didalam pengadilan, sehingga Manajemen harus legowo bahwa hal ini adalah Tugas Negara yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh bukanlah hal yang tabu seolah-olah Serikat Pekerja melawan Manajemen. Inilah hal yang keliru bagi manajemen yang tidak memahami hukum. Ketum Serikat Pegawai PLN juga menyampaikan bahwa PKB yang dibuat haruslah bernuansa harmonis tidak terkotak-kotak sebagaimana Undang-undang dan Budaya Akhlak Perusahaan. Ucapan terimakasih Ketum Serikat Pegawai PLN kepada DIRUT PLN yang telah melibatkan Tim Hukum Perseroan sehingga adanya Kolaborasi antara Bidang HI dan Hukum yang dulunya terkotak-kotak sehingga tidak ada korelasinya. Hal ini juga adalah tindak nyata  kemajuan dalam transformasi HI di PLN. Dan semoga hukum menjadi hal baik jika ditegakkan setegak-tegaknya, adil, tegas dan tidak pandang bulu. Hubungan Industrial PLN juga harus memahami Serikat Pekerja di holding ada 3 dan jangan dibeda-bedakan. Hubungan industrial untuk semua serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar dan jangan ada indikasi diskriminasi atau union busting. Terutama pada PKB yang seharusnya mewakili seluruh serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar, bukan membatasi gerakan serikat pekerja/serikat buruh lain yang lebih muda-muda sesuai ketentuan undang-undang. Manajemen yang duduk di Bidang HI PLN jangan ada conflict of interest karena hanya mendengarkan aspirasi satu Serikat Pekerja saja. Hal ini jg harus menjadi pengawasan kita semua baik Pegawai PLN, Manajemen PLN maupun Pemerintah dibidang ketenagakerjaan. Kementerian Tenaga Kerja harus menjadi pengawas ketenagakerjaan sebagaimana komitmen dan visi yang disampaikan oleh Menteri ketenagakerjaan. Kami berharap bahwa pejabat kementerian betul-betul menjalankan fungsinya untuk transformasi HI menuju Kelas Dunia yang disampaikan oleh Menteri “tutup Ketum Serikat Pegawai PLN Hevlind Van Marbos”. Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Faberto Subrida, bahwa pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No B-4/26/HI.04.01/XII/2024 disebutkan bahwa agar perusahaan merubah komposisi keanggotaan LKS Bipartit nasional yang telah ada selama ini dengan melibatkan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan dengan tetap memperhatikan makna kata proporsional. Sementara Ketua Departemen Hukum dan termasuk Tim Pengacara Serikat Pegawai PLN Affredyan, menekankan kembali dasar Manajemen dalam menentukan perwakilan Pegawai yang tidak berserikat menjadi anggota LKS Bipartit. Secara hukum, Pegawai yang tidak berserikat Adalah mewakili diri mereka sendiri. Jika Pegawai yang tidak berserikat memiliki perwakilan dan ditunjuk secara langsung oleh Manajemen, maka patut dipertanyakan mekanisme penunjukan tersebut. Di akhir sesi, VP HI berjanji akan menuntaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara, antara lain keikutsertaan seluruh Serikat pada forum LKS Bipartit, baik pada tingkat pusat maupun daerah, mekanisme penunjukan perwakilan Pegawai yang tidak berserikat pada anggota LKS Bipartit dan pelatihan HI bagi pengurus Serikat Pekerja di Lingkungan PLN Group. Disamping itu VP HI juga menyampaikan bahwa forum ini akan terus berlangsung dalam jarak pertemuan kurang lebih sekali dalam enam bulan. Namun hal ini ditanggapi oleh Ketum Serikat Pegawai PLN Hevlind Van Marbos bahwasanya kegiatan seperti ini jangan hanya sekedar untuk  mendapatkan evidence dan dokumentasi saja, tetapi harus dieksekusi dengan penerapan yang nyata di grup PLN, agar PLN meningkatkan pemahaman Hukum ketenagakerjaan karena sangat berbeda dengan hukum perdata yang banyak terjadi di PLN. Hubungan Industrial yang harmonis apalagi menuju transformasi HI yg dicita-citakan Menaker itu tidak akan terwujud jika internal kementerian kurang pengawasan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan, yang terlihat dengan produk  Perjanjian Kerja Bersama antar Serikat Pekerja yang membuat PKB isinya tidak mewakili seluruh Serikat Pekerja yang ada dalam Perusahaan tersebut. Sehingga terlihat tidak adanya Pengawasan ketenagakerjaan dari kementerian tidak memeriksa adanya indikasi Diskrimimasi dan bahkan  Indikasi Union Busting  kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang baru tumbuh, Sehingga membuat kolep dan mati. Serikat Pegawai PLN berharap Menteri Komit dengan hal ini kepada jajaran Direktur terkait dibawahnya. Tidak hanya asal menerima laporan saja “tandas Hevlind”.

Disela-sela kegiatan tersebut, jajaran Pengurus Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara melakukan konsolidasi penguatan internal organisasi melalui arahan Ketua Umum Hevlind Van Marbos. Komitmen bersama dilakukan oleh Pengurus yang hadir pada kegiatan tersebut agar organisasi menjadi lebih kuat demi satu visi PLN Jaya. Diharapkan kepada seluruh anggota Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara yang belum terdaftar di aplikasi HXMS agar segera mendaftarkan diri. Karena sesuai dengan hasil verifikasi anggotapada bulan Juni 2025 bersama Manajemen PLN, Kemnaker, Serpeg, SPPLNI, dan SPPLN. Serikat Pegawai PLN lebih kurang berjumlah 3000 anggota. Namun di aplikasi HXMS yang terdaftar baru hanya sebanyak 115 anggota. Jumlah ini menjadi pedoman update data di SAP oleh manajemen PLN. Jadi dimohon kepada seluruh anggota Serikat Pegawai PLN untuk segera mendaftar ulang melalui aplikasi HXMS tersebut. Karena jika data keanggotaannya belum terdaftar di Serikat Pegawai PLN, maka peran Serikat Pegawai PLN untuk membela anggotanya tentu tidak berlaku terhadap anggota yang belum mendaftar ulang tersebut. Proses verifikasi anggota yang mendaftar akan dilakukan oleh Admin Aplikasi, antara lain Faberto Subrida (0853-2012-2021), Affredyan (0823-7965-1705) dan Satria Huspa (0811-7170-186). Jumlah anggota yang terdaftar di Aplikasi HXMS akan menjadi dasar dalam keikutsertaan Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara pada pembuatan Peraturan Kerja Bersama (PKB). 

Editor by Satria Huspa (Ketua Departemen Pendidikan dan Latihan DPP)

Share:

Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Manajemen UP3 Bukittinggi dan Konsolidasi Anggota Serikat Pegawai PLN

Bukittinggi, 1 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga Hubungan Industrial yang baik dengan jajaran manajemen UID Sumbar. Tim DPP Serikat Pegawai PLN mengadakan kunjungan Hubungan Industrial  dan Konsolidasi Anggota dengan Manajemen UP3 Bukittinggi. Tim DPP yang hadir diantaranya Ketum Serikat Pegawai PLN Pak Hevlind Van Marbos, Sekjend Serikat Pegawai PLN Pak Lutfi Arijono, Wasekjend Serikat Pegawai PLN Pak Faberto Subrida, dan Ketua Departemen Hukum Advokasi Pak Affreddyan. Dalam kunjungannya Tim DPP disambut hangat oleh Manajer UP3 Bukittinggi Munawir. Ketum Serpeg menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait adanya isu-isu manajemen yang melakukan intimidasi kepada bawahannya karena ikut dengan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh. Karena hak pekerja untuk ikut kedalam wadah organisasi serikat pekerja/serikat buruh dilindungi oleh undang-undang, baik itu undang-undang serikat buruh maupun undang-undang ketenagakerjaan serta undang-undang hak asasi manusia. Ketum juga berterimakasih kepada jajaran Manajemen UP3 Bukittinggi yang telah menyambut hangat kedatangan Tim DPP ke UP3 Bukittinggi. Semoga Hubungan Industrial yang baik ini dapat selalu terjaga dipertahankan kedepannya.Tandas Ketum Serpeg.
Pada hari kedua Tim DPP melakukan kunjungan ke salah satu anggota Serikat Pegawai PLN yang saat ini menjabat sebagai MULP Baso Pak Hasbullah. Pak Ketum Serpeg menyampaikan beberapa penguatan kepada kita bersama, bahwasanya jangan takut menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Karena pengurus serikat pekerja/serikat buruh dapat juga dipromosikan untuk menjabat sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Pak Hasbullah ini contohnya beliau dulu walaupun aktif di pengurus Serpeg, tapi masih bisa dilirik oleh Manejemen untuk dipromosikan ke jenjang karir struktural. Tim DPP disambut hangat oleh Pak Hasbullah di ULP Baso. Dan lepas kunjungan dari ULP Baso, Tim DPP menyempatkan untuk bersilaturahmi ke rumah Mantan Ketum Serikat Pegawai PLN Pak Yan Herimen di Payakumbuh.  Pada kunjungan tersebut Pak Yan Herimen banyak memberikan motivasi dan semangat kepada kami yang masih muda-muda untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan kawan-kawan. Karena yakinlah Allah SWT akan memberikan yang terbaik untuk apasaja yang telah kita perjuangkan terhadap kawan-kawan di lingkungan PLN tutup Pak Yan Herimen
Share:
{{ date }}
{{ time }}

Popular Posts

Recent Posts